Metode Sainte-Laguë Kembali Digunakan, Inilah Cara Hitung Kursi Parlemen Pemilu 2024

- 22 Februari 2024, 15:30 WIB
Mengapa Kertas Suara Perlu Dibuka Sebelum Masuk ke Bilik Suara? Untuk Mencegah Kecurangan? Simak Imbauan KPU
Mengapa Kertas Suara Perlu Dibuka Sebelum Masuk ke Bilik Suara? Untuk Mencegah Kecurangan? Simak Imbauan KPU /Dok. KPU

Kilasaceh.com - Baru saja masyarakat Indonesia melaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024. Dalam perhitungannya menggunakan kembali metode perhitungan kursi parlemen yang dikenal sebagai Sainte-Laguë. Metode ini juga digunakan dalam Pemilu 2019 dan menjadi subjek perdebatan serta analisis dalam menentukan perwakilan partai politik di DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Pentingnya Metode Sainte-Laguë dalam Pemilu 2024

Metode Sainte-Laguë, dikenal juga sebagai metode pembagian kursi yang proporsional, telah menjadi landasan utama dalam penentuan perolehan kursi parlemen sejak diberlakukannya Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Metode ini memastikan bahwa setiap partai politik peserta pemilu memiliki kesempatan yang setara untuk mendapatkan kursi berdasarkan dukungan yang diterima dari pemilih.

Baca Juga: PSI dan Delapan Partai Lainnya Terjebak di Ambang Batas Pemilu 2024: Senayan Tak Lagi Terlihat Dekat

Pada Pemilu 2024, KPU mengonfirmasi bahwa metode ini akan kembali digunakan untuk mengonversi suara rakyat menjadi jumlah kursi yang akan diisi oleh partai politik di tingkat nasional dan daerah. Peraturan KPU No.6 Tahun 2023 menjelaskan tentang daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi untuk setiap tingkatan pemerintahan, membentuk dasar bagi proses perhitungan yang dilakukan oleh KPU.

Real Count Pemilu 2024 dan Sukses PDIP di TPS

Real Count Pemilu 2024 menunjukkan PDIP unggul di perhitungan data asli TPS. Partai ini berhasil memperoleh dukungan yang signifikan dari pemilih. Namun, keberhasilan PDIP hanyalah satu aspek dari proses demokratisasi yang lebih luas.

Sebanyak 16,85 % suara telah terkumpul dari seluruh TPS per Kamis, 22 Februari 2024, memberikan gambaran awal tentang sejauh mana partai-partai politik berhasil meraih hati pemilih. Dari 18 partai politik nasional yang turut serta, 9 di antaranya telah melewati ambang batas parlemen sebesar 4%, yang menjadi syarat untuk bersaing memperebutkan kursi di DPR.

Baca Juga: Di Kecamatan Kuta Baro, Tgk Ahmada, Putra Daerah Unggul dengan Memperoleh Suara sebayak 7338 Suara

Sembilan partai tersebut adalah :

  1. PDIP : 16,85 persen
  2. Gerindra : 13,43 persen
  3. PKB : 11,79 persen
  4. Partai Golkar : 15,11 persen
  5. Partai Nasdem : 9,4 persen
  6. PKS : 7,48 persen 
  7. PAN : 6,93 persen
  8. Partai Demokrat : 7,41 persen
  9. PPP : 4,05 persen

Peraturan KPU No.6 Tahun 2023: Dapil dan Jumlah Kursi Parlemen

Peraturan KPU No.6 Tahun 2023 menjadi panduan utama dalam menetapkan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi di berbagai tingkatan pemerintahan. Total keseluruhan kursi parlemen yang diperebutkan pada Pemilu 2024 sebanyak 20.462, dengan rincian pada DPR (580 kursi), DPRD Provinsi (2.372 kursi), dan DPRD Kabupaten/Kota (17.510 kursi).

Halaman:

Editor: Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah