Polresta Banda Aceh Berhasil Menangkap Bandar dan Penjudi Togel, Pujian untuk Keberhasilan Operasi!

- 27 April 2024, 14:00 WIB
Kelima tersangka yang diamankan dalam operasi tersebut adalah FZ (55), HU (50), dan F (29), yang semuanya merupakan warga Gampong Neusu.
Kelima tersangka yang diamankan dalam operasi tersebut adalah FZ (55), HU (50), dan F (29), yang semuanya merupakan warga Gampong Neusu. /Polresta Banda Aceh/

Kilasaceh.com - Polresta Banda Aceh berhasil meraih pujian setelah menangkap sejumlah bandar dan penjudi toto gelap (togel) yang aktif di kawasan tersebut. Operasi penyergapan ini merupakan hasil dari kerja keras petugas kepolisian yang melakukan pemantauan intensif terhadap aktivitas ilegal ini.

Kelima tersangka yang diamankan dalam operasi tersebut adalah FZ (55), HU (50), dan F (29), yang semuanya merupakan warga Gampong Neusu. Selain itu, TA (60) dari Gampong Lueng Ie, Kecamatan Krueng Barona Jaya, dan MS (45) dari Gampong Panteriek, Kecamatan Lueng Bata, juga ditangkap dalam operasi yang dilakukan di kawasan Neusu, Kecamatan Baiturrahman, dan Peunayong, Kecamatan Kuta Alam.

Proses penangkapan dilakukan atas dasar informasi dari masyarakat yang resah terhadap aktivitas judi ilegal tersebut. Kompol Fadillah Aditya Pratama, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, menyatakan bahwa keberhasilan penangkapan ini tidak lepas dari kerjasama dan partisipasi aktif dari masyarakat.

"Saat ini, kelima bandar dan penjudi togel beserta barang bukti yang diamankan masih berada di Mapolresta Banda Aceh untuk proses hukum lanjut," ujar Kompol Fadillah. Sabtu, 27 April 2024.

Perangi Judi Ilegal: Polisi Banda Aceh Sita Puluhan Juta Rupiah dari Operasi Togel!

Barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian meliputi sejumlah ponsel yang berisikan situs togel online, berkas togel, uang tunai, dan perangkat elektronik senilai Rp 2.809.863.
Barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian meliputi sejumlah ponsel yang berisikan situs togel online, berkas togel, uang tunai, dan perangkat elektronik senilai Rp 2.809.863.

Barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian meliputi sejumlah ponsel yang berisikan situs togel online, berkas togel, uang tunai, dan perangkat elektronik senilai Rp 2.809.863. Ini merupakan bukti konkret bahwa kegiatan judi ilegal ini telah menggerogoti kehidupan masyarakat dan harus segera dihentikan.

Menanggapi hal ini, Kompol Fadillah menekankan bahwa penangkapan ini merupakan wujud dari penegakan hukum yang berlaku di Aceh, khususnya Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Pihak kepolisian tidak akan segan untuk bertindak tegas terhadap siapa pun yang melanggar aturan hukum yang berlaku di wilayah tersebut.

"Masyarakat tidak perlu ragu untuk melaporkan kegiatan ilegal semacam ini ke pihak berwajib. Kerjasama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memberantas segala bentuk kejahatan di lingkungan sekitar," tambahnya.

Operasi ini juga menjadi momentum penting bagi kepolisian untuk terus meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayah Banda Aceh. Dengan mengamankan para pelaku judi ilegal, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat untuk menjalani aktivitas sehari-hari tanpa gangguan dari kegiatan kriminal.

Halaman:

Editor: Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x